Datangi DPRD Natuna Puluhan Nelayan Minta Penambahan Kouta BBM Solar Bersubsidi dan  Larangan di TDKP Dicabut

Kilasriau.com, Natuna - Puluhan Nelayan Natuna Hearing bersama DPRD Natuna di Ruang Banggar DPRD Natuna, terkait larangan yang dituang kan di TDKP Rabu 4/1/2023. Yang dihadir Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna Jarmin Sidik, Wakil Ketua II Daeng Ganda Rahmatullah, dan Anggota Komisi II DPRD Natuna.

Marzuki Ketua komisi II DPRD Natuna mengungkapkan, bahwa rapat ini membahas terkait tentang aturan dan larangan yang tertuang di Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang mana nelayan tangkap dilarang beroperasi di jalur IA dan jalur III artinya nelayan tonda tidak boleh melaut diatas 12 mil yang berbunyi di TDKP tersebut.

“Permasalahan ini lah yang menimbulkan kegelisah bagi nelayan Kabupaten Natuna dan hearing ini guna mencari solusi terhadap permasalahan ini,"kata Marzuki.

Terkait hal itu, Hendry Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mengatakan, awal mula permasalahan ini dari ketahuan nelayan Sedanau Natuna disaat ia akan mengurus rekomendasi BBM solar subsidi, setelah tahu ada larangan yang dituangkan didalam TDKP ia mulai gelisah dan memberi tahu kepada kawan-kawan nelayan yang lain tentang larangan tersebut, "kata Hendry.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, nelayan kita Natuna ini adalah sebagian nelayan tonda yang sehari-hari mencari ikan tongkol dilaut lepas diatas 12 mil. Seharus nya ketika UPT Cabang Dinas Perikanan Kepri membuat larangan ini harus melihat kondisi tersebut, jangan semua nya  dipukul rata dengan daerah-daerah yang lain, "ucap beliau.

Menanggapi keluhan nelayan Natuna Kabid Perikanan dan tangkap Wan Mansur menyampaikan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Natuna telah melakukan rapat terkait larangan di TDKP. Namun, kami belum menemukan solusi, akan kami surati kementerian mengenai persoalan yang dikeluhkan nelayan Natuna,"kata nya.

Sama hal nya, dengan UPT Cabang Dinas Perikanan Kepri menjelaskan mereka akan berkoordinasi dengan kementerian terkait hal ini.

Mendengar penjelasan tersebut Bahri perwakilan nelayan Sedanau Natuna sontak menjawab dengan nada yang berapi-api mengungkapkan kekesalan nya, apa sih kerja kalian ini?, negara kasi kalian uang untuk mengurus kami, urus kami ini berulang-ulang Bahri mengungkap kata-kata ini.

"Jangan kalian lelet dalam berkerja harus tegas-tegas tolong dicabut larangan yang ada di TDKP, kalau kalian bilang kami dibawah ini tidak punya wewenang terkait hal ini, langsung telpon pimpinan atau bos kalian, kami masyarakat ini ingin mendengar langsung penjelasan nya, gak ada yang tidak bisa dirubah didalam tulisan tersebut, terkecuali Alquran saja yang tidak bisa dirubah didunia ini," tegas Bahri dengan nada kesal.

"Harapan nya aturan larangan di TDKP yang dituangkan untuk alat tangkap tonda jalur penangkapan terlarang IA, jalur III dan alat tangkap pancing ulur penangkap terlarang laut lepas bisa dicabut.


Baca Juga